Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Golput Tidak Dilarang, Tapi Mencoba Gagalkan Pemilu Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 27 Maret 2019, 14:51 WIB
Golput Tidak Dilarang, Tapi Mencoba Gagalkan Pemilu Bisa Dipidana
Politisi Partai Gerindra Muhammad Syafii/RMOL
rmol news logo . Fenomena golput (golongan putih) sudah mengemuka sejak pemilu pertama masa Orde Baru tahun 1971. Bagi pemerintah kala itu, pihak yang golput kemudian dikategorikan sebagai kelompok subversif yang menentang pemerintah.

Di sisi lain, alasan masyakarat yang golput selain karena tidak ada kandidat yang cocok di hatinya juga sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang berlaku.

Menko Polhukam Wiranto tidak tanggung-tanggung menyebut, orang yang mengakak atau mempengaruhi orang lain untuk golput sama saja sebagai pengacau yang bisa dipidanakan.

Menurut politisi Partai Gerindra Muhammad Syafii, golput memang menjadi hak warga negara. Namun ketika angka golput ini tinggi maka hal itu membuktikan bahwa terjadi penurunan kualitas pemilu.

"Pemilu itu dianggap berhasil jika rakyat makin banyak yang memilih, yang menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau sedikit ya bisa dibilang menurun kualitas pemilunya," kata Romo Syafii sapaan akrabnya kepada redaksi, Rabu (27/3).

Anggota Komisi III DPR ini tidak melarang jika ada orang yang golput karena sudah menjadi haknya untuk golput. Namun jika melakukan ajakan tentu akan terkena pidana.

"Saat ini hanya pemilu sarana demokrasi kita per lima tahun, kalau itu ada yang mencoba gagalkan ya dipidana," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA