Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pigai: Apa Dasarnya Wiranto Mau Hukum Pengajak Golput

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Maret 2019, 15:08 WIB
Pigai: Apa Dasarnya Wiranto Mau Hukum Pengajak Golput
Natalius Pigai/Rmol
rmol news logo Ancaman Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang ingin menjerat pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput dengan UU ITE atau UU KUHP tak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan, pihak yang mengajak orang untuk golput bukanlah pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.

"Tidak perlu. Apa dasar orang yang mengajak orang untuk tidak memilih dan dipilih dipidana, landasan konstitusinya apa," kata Pigai saat ditemui di Kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Tak hanya itu, lanjut Pigai, dari perspektif HAM, memilih pasangan Jokowi-Maruf, Prabowo-Sandi atau bahkan golput merupakan hak dasar manusia. Begitu juga dengan mengajak orang untuk golput. Sebab pada dasarnya kata dia, kesadaran politik masyarakat di negeri ini masih sangat rendah.

"Makanya menyampaikan bahwa kamu pilih A, kamu pilih B, dan kamu jangan pilih itu membantu rakyat untuk kesadaran politik dan sosialisasi politik. Karena itulah kalau memilih maupun tidak memilih dalam sistem hukum HAM kita, right and election itu boleh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Wiranto menilai, potensi golongan putih (golput) juga bisa digolongkan sebagai masalah menjelang hari pencoblosan. Menurutnya, pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.

“Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain dan undang-undang yang mengancam (orang) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa,” katanya.

"Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, kacau, itu pasti ada sanksi hukumannya," imbuhnya. rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA