Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Reses Dipercepat, Hampir 50 Persen Anggota DPR Tidak Hadiri Raripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 28 Maret 2019, 16:11 WIB
Reses Dipercepat, Hampir 50 Persen Anggota DPR Tidak Hadiri Raripurna
Foto:RMOL
rmol news logo . DPR RI menutup masa sidang keempat, pada hari ini Kamis (28/3) melalui rapat paripurna. Seharusnya DPR akan reses pada tanggal 12 hingga 30 April 2019 mendatang namun karena masa kampanye, reses dipercepat.

Rapat dipimpin oleh, Wakil Ketua DPR Fraksi Demokrat Agus Hermanto didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo. Tak tampak Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Utut Adianto.

Tercatat anggota dewan yang tidak hadir, sebanyak 261 anggota. Namun berdasarkan pantauan di ruang rapat, banyak kursi kursi yang kosong. Jika dihitung tidak sampai 299 orang.

"Berdasarkan catatan dari Sekretariat Dewan, yang menandatangani daftar hadir ada 299 dari 560 anggota DPR. Dengan demikian kuorum telah dicapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami membuka masa sidang pada hari ini 28 Maret 2019 dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ucap Agus di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/3).

Namun dihitung di dalam lebih dari 261 orang yang tak tampak. Artinya jika 50 persen anggota DPR sebanya 280 orang, mala jumlah yang tidak hadir mendekati 50 persen.

Agenda rapat paripurna kali ini adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah federal Rusia tentang kerjasama di bidang pertahanan, RUU tentang penyelenggara ibadah haji dan umroh.

Laporan BURT tentang rencana kerja dan pengambilan keputusan, laporan komisi 11 DPR RI hasil fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) memeriksa laporan keuangan BPK RI.

Dalam penutupan masa sidang ini, DPR juga masih sepakat memperpanjang pembahasan RUU, yaitu: RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, RUU tentang masyarakat hukum adat, RUU tentang perkoperasian, RUU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

RUU tentang ekonomi kreatif, RUU tentang wawasan nusantara, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang sistem ilmu nasional ilmu pengetahuan dan teknologi (sisnas iptek).

Penutupan persidangan masa persidangan IV tahun sidang 2018-2019, akan ditutup dengan pidato politik ketua DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA