“Polisi tidak boleh terpengaruh itu. Biarkan saja dituduh kriminalisasi,†kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menjadi pembicara seminar nasional bertema ‘Melawan Hoax untuk Menciptakan Pemilu yang Aman, Damai dan Sejuk di Media Sosial’ di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3).
Dia menilai, selama polisi bisa membuktikan unsur pidana dalam kasus tersebut, maka polri boleh mengabaikan anggapan kriminalisasi.
“Toh nanti akan terlihat unsur pidana. Nggak usah takut dituduh kriminalisasi,†katanya.
Tuduhan kriminalisasi memang kerap muncul. Polisi bahkan kadang dianggap pilih kasih saat memproses laporan informasi bohong yang berhubungan dengan pemilu. Terutama, terkait laporan dari pasangan calon di Pilpres 2019.
Polisi kerap dianggap lebih banyak melakukan penindakan kepada kubu paslon 02. Padahal, kata Mahfud, banyak juga penindakan yang dilakukan kepada paslon 01.
"Paslon nomor 1 itu banyak juga yang diproses, yang nomor dua banyak juga yang tidak diproses," pungkas dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: