Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Dukung Pengajak Golput Dipidanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 29 Maret 2019, 00:39 WIB
PAN Dukung Pengajak Golput Dipidanakan
Ketua DPP PAN, Yandri Susanto/RMOL
rmol news logo Ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput disampaikan Menko Polhukam, Wiranto kemarin. Sontak, pernyataan ini menuai pro-kontra di kalangan publik.

Bahkan dengan pernyataan ini, beberapa pihak menuding pemerintah ingin membangkitkan neo Orde Baru.

Namun demikian, Partai Amanat Nasional (PAN) justru sepakat dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah agar angka golput tidak tinggi.

“Kita kan memang berusaha meningkatkan partisipasi publik terhadap meningkatnya jumlah pemilih. Itu kan bagian dari legitimasi pemilu juga. Lah kita sudah bersusah payah, KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik berlomba-lomba untuk mengajak orang datang ke TPS, loh kok ada orang yang menghalangi ke TPS?” ucap Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut dia, upaya para pengajak golput itu sangat bertolak belakang oleh apa yang dilakukannya saat ini. Maka dari itu, dia sangat setuju kalau pengajak golput dijerat menggunakan ancaman pidana.

“Nah tentu kalau ada sesuatu yang tidak sesuai dengan kaidah hukum, ya aparat kepolisian harus bertindak. Tapi tindakan itu harus jelas, jangan sampai nanti ada pasal karet yang diberlakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia meyakini jika aparat kepolisian mampu mencari dasar hukum yang tepat agar pengajak golput ini bisa dipidana. Entah lewat UU ITE, lewat UU KUHP atau yang lainnya.

“Saya kira polisi belum terlambat, masih punya waktu, clear-kan saja mau pakai undang-undang apa?” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA