Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Pekerja Migran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 01 April 2019, 13:29 WIB
Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Pekerja Migran
Foto:Net
rmol news logo . Pemerintah diingatkan untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum 22 November 2019. PP itu diyakini bisa menyelesaikan permasalahan buruh migran.

Demikian disampaikan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Patramijaya, Senin (1/4). Saat ini, pria yang akrab disapa Patra M. Zen ini tercatat sebagai salah satu calon anggota DPR RI Partai Hanura dari Dapil DKI Jakarta II.

Dijelaskan Patra, ada beberapa masalah yang kerap terjadi pada buruh migran. Di antaranya, masalah perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Ini akar masalahnya. Opsi untuk bekerja terbatas. Hal ini yang dimanfaatkan agen TKI ilegal dan agen culas. Pengawasan harus benar-benar dilakukan dan tindakan hukum wajib diterapkan terhadap dua agen jenis ini (ilegal dan culas) yang melanggar dan mengakali peraturan," kata dia.

Soal pelatihan vokasi, Patra berpandangan pemerintah dapat menggandeng beberapa universitas untuk memfasilitasi pelatihan vokasi. Misalnya, keterampilan bahasa.

"Hal ini sejalan dengan berbagai kampanye buruh migran, mereka meminta alokasi 2 persen dari APBN untuk pelatihan vokasi ini," lanjut dia.

Masalah lainnya yakni persoalan penempatan. Patra meminta, penempatan dan pendaftaran calon buruh migran merujuk pada kealihan yang dimiliki.

"Selain itu, masalah penempatan yang terawasi dan penempatan yang terlindungi," tambahnya.

Patra menegaskan, Peraturan Pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus memberikan perlindungan hukum. Aturan ini, bisa dijadikan daya tawar pemerintah kepada negara penerima buruh migran.

"Berbagai masalah tersebut sebaiknya diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana UU 18/2017. Ini tuntutan para buruh migran. Saya mendukung 100 persen perjuangan teman-teman buruh migran tersebut," tegas Patra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA