“Jadi fatwa MUI sama sekali tak menyebut Golput. Itu hanya wartawan yang menyebut,†jelas Ketua Bidang Fatwa MUI, Huzaimah T Yanggo dalam diskusi empat pilar MPR dengan tema
Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih? di Media Center DPR, Senin (1/4).
Dia menjelaskan, fatwa MUI yang tidak dijelaskan secara eksplisit itu juga tidak dikeluarkan tiba-tiba. Fatwa tersebut diakui sudah dikeluarkan sejak tahun 2009.
“Jadi jangan menganggap fatwa itu keluar karena Maruf Amin saat ini maju sebagai cawapres. Fatwa itu sudah ada sejak lama dan Ma’ruf Amin maju sebagai cawapres itu pribadi, tidak mewakili MUI,†jelasnya.
Sementara itu, pembicara Rambe Kamarul Zaman menjelaskan bahwa di UU Pemilu tidak diatur tentang halal atau haram.
“Di UU Pemilu hanya disebut hak dan kewajiban. Jadi bila mereka mau memilih atau tidak, itu menyangkut hak mereka. Dan sama sekali tidak bisa dipidanakan,†kata Rambe.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: