Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Akun Penyebar 'Video Server KPU Di-setting' Dilaporkan Ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 05 April 2019, 00:43 WIB
Tiga Akun Penyebar 'Video Server KPU Di-setting' Dilaporkan Ke Bawaslu
Arief Budiman/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tiga akun di media sosial yang dianggap menyebarkan video kecurangan KPU. Dalam video yang beredar itu dikatakan bahwa server KPU telah mengatur kemenangan salah satu paslon dalam pilpres mendatang.

Baca: Viral Video Sebut Server KPU Dibajak Kubu 01, KPU: Kami Bakal Lapor Polisi

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas sebaran video tersebut. Atas alasan itu, pihaknya melaporkan ke Bawaslu.

"Berdasarkan tuduhan tidak berdasar yang beredar melalui video di media sosial, maka KPU merasa dirugikan dan malam ini melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ada beberapa hal yang kita laporkan, sekurang-kurangnya ada 3 akun di media sosial," ujar Arief di Bareskrim, Gedung Awaloedin Djamin, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Arief turut melampirkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video, dimana di dalamnya terdapat beberapa orang yang menyampaikan hal yang tidak benar.

Namun demikian, dia menegaskan tidak mengetahui siapa yang berada dalam video tersebut. KPU, kata Arief, hanya fokus melaporkan akun yang digunakan untuk menyebarkan video itu.

"Saya tidak tahu itu siapa (yang berada di dalam video). Yang kami laporkan akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut, dan video sendiri kita sampaikan di dalamnya ada beberapa orang yang saya tidak tahu  siapa dia, tapi menyampaikan informasi yang tidak benar terkait KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan pelaporan kepada aparat penegak hukum ini adalah upaya KPU untuk menangkal hoax. Dia juga berharap pelaku penyebar hoax tersebut dapat segera ditangkap.

"Dan kami tentu sangat berharap pelaku yang menyebarkan berita tidak benar ini bisa ditangkap dan harus tahu mana yang hoax, mana yang fakta," tukas Arief.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan dari KPU.

Saat ini, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran belum melakukan pemeriksaan.

"Ketua KPU beserta seluruh komisioner, kita akan menindaklanjuti (laporan). Saya belum bisa beri keterangan apapun karena kita belum melakukan pemeriksaan. Malam ini kita akan lakukan pemeriksaan," kata Rachmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA