Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bukan Anak Buah Presiden!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 April 2019, 02:25 WIB
KPU Bukan Anak Buah Presiden<i>!</i>
Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tegas permintaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan bahwa penolakan itu karena lembaganya independen dan bukanlah anak buah eksekutif ataupun legislatif.

"KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4).

Pernyataan Hasyim itu menyikapi surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno terkait keputusan berkekuatan hukum tetap (incracht) dari PTUN Jakarta atas perkara Oesman Sapta Odang (OSO).

Adapun isinya adalah permintaan kepada KPU untuk segera menjalankan putusan PTUN Jakarta bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Tak tanggung-tanggung, dikatakan Pratikno, surat itu berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perlu diketahui, putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT adalah putusan yang memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan segera membuat yang baru dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019.

Sebelum Mensesneg menyurati KPU, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pernah mengatakan bahwa polemik itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Sebab legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masih dipersoalkan karena DCT yang dipakai masih yang lama.

"PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegas Bamsoet.

OSO sendiri telah melaporkan beberapa Komisioner KPU RI ke pihak kepolisian. Pemeriksaan tahap awal pun telah dilakukan. Namun kabarnya, pemeriksaan baru akan dilanjutkan setelah Pemilu 2019 digelar.

Meski demikian, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sama sekali belum berkomentar terkait kasus itu. Sekalipun pada dasarnya DPR dan Istana telah bereaksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA