Berdasar hal itu, Avokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan Luhut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat siang (5/4).
Perwakilan ACTA, Hanfi Fajri menilai perbuatan Luhut merupakan bentuk pelanggaran pemilu. Karen diduga kuat perbuatan itu sudah melanggar Pasal 283 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 547 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekadar informasi, belakangan beredar video berdurasi 1.23 detik yang menampilkan Menko Luhut menyambangi Kiai Zubair Muntasor
Dalam video itu, Luhut memberikan amplop warna putih kepada sang kiai. Luhut juga meminta sang kiai mengajak umat dan santrinya agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April nanti untuk mencoblos "yang baju putih".
Baju putih pada Pilpres 2019 identik dengan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.