Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILPRES 2019

PPATK Terus Pelototi Sumbangan Dana Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 April 2019, 18:58 WIB
PPATK Terus Pelototi Sumbangan Dana Kampanye
Dikusi mengawal integritas pemilu/Net
rmol news logo . Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye baik dari perorangan maupun dari perusahaan kepada pasangan capres dan cawapres Pemilu 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana kampanye ilegal.

Hal itu disampaikan Firman ketika menjawab pertanyaan dari peserta diskusi bertajuk "Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik Dan Penegakan Hukum Pemilu" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Seorang peserta bertanya bagaimana tanggapan PPATK terkait adanya dugaan aksi korporasi di perusahaan asing yang tercatat di Panama Papers yang dananya digunakan untuk Pilpres.

"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesia-nya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," jawab Firman.

"Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia, satu narkotika, dua korupsi dan tiga pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," tambahnya.

Menurut Firman, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres.

"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," tandas dia.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari juga mengatakan bahwa sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya.

Hasyim menambahkan, dana kampanye untuk paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.

"Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA