"Dengan kata lain itu bisa kita katagorisasikan sebagai politik uang," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama usai menghadiri diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/4).
Dia menjelaskan, dari segi klausul aturan yang berlaku, siapa saja yang menjanjikan kepada pemilih termasuk katagori politik uang. Dana asuransi adalah bentuk lain dari politik uang.
Perludem pun menunggu sikap Bawaslu RI terkait temuan PPATK tersebut.
"(Dana asuransi) ini salah satu instrumen yang kemudian berupa ajakan agar orang tersebut bisa memilih," kata Heroik.
Dia menambahkan, politik uang punya beragam bentuk selain pola konvensional yang dikenal dengan istilah serangan fajar.
Selain dana asuransi, Perludem juga mendapati informasi adanya dugaan politik uang dalam bentuk pemberian uang elektronik atau e-money.
"Poinnya pemilih sekarang harusnya sudah lebih cerdas dengan kehadiran politik uang dengan berbagai bentuknya," imbuh Heroik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: