Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Laporan Inspektorat, Gubernur Banten Pecat 17 ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Minggu, 07 April 2019, 04:46 WIB
Terima Laporan Inspektorat, Gubernur Banten Pecat 17 ASN
Wahidin Halim (bertopi)/Net
rmol news logo 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Banten yang terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi dipecat secara tidak terhormat  atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Langkah ini dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) selain merujuk rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dalam rangka membersihkan jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
  
Demikian dikatakan WH sesaat setelah menerima laporan dari Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi, di kediamannya, Minggu, (7/4).

"Saya ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN Provinsi Banten yang baik.  Karena selama ini image Provinsi Banten selama ini dirusak. Anggapan seperti hal ini dan saya ingin buktikan kepada masyarakat saya, jika saya tidak main-maIn dalam pemberantasa korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah," jelasnya.
 
"Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah meenjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten," sambung WH.

Untuk menunjukkan keseriusannya, kata WH pihaknya telah membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.

Langkah ini, lanjut WH diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.

"Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK," imbuhnya seperti dilansir RMOL Banten.

 Dan terkait dengan ASN terlibat dalam politik praktis, pihaknya masih menunggu hasil dari Bawaslu.

"Masalah ASN yang diduga terlibat UU Pemilu, saha menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu. Saya akan tindak sesuai aturan kepegawaian. Atau kasus korupsi di Dinas Pendidikan  saat ini sedang diperiksa BPKP.  Jadi masyarakat untuk bersabar. Jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum,"  terang WH berapi-api.

WH mengklaim, jika semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak dirinya menjadi Gubernur Banten. Hanya semuanya perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA