Sebab, pergub ini membuka peluang masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan beragam konflik.
Atas alasan itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ellyzabeth CH Mailoa meminta agar pemberlakuan Pergub 132 ditunda lebih dulu. Terlebih, baginya penerbitan pergub ini terkesan buru-buru dan tanpa melibatkan stakeholder terkait.
“Selain itu, pergub tersebut juga terbit tanpa ada Peraturan Pemerintah (PP), sehingga akan menjadi preseden buruk bagi sistem perundangan di Indonesia,†jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/4).
Keberadaan PP merupakan mandat dari UU. Sementara sejak UU 20/2011 tentang Rumah Susun diterbitkan, hingga saat ini belum ada aturan turunan berupa PP.
Itu artinya, masih ada kendala yang belum bisa diselesaikan sehingga PP tersebut belum diterbitkan.
“Kalau aturannya seperti itu, harusnya PP dikeluarkan dulu sebelum aturan lainnya seperti permen dan pergub,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: