"Saya belum membahas detail dengan PPATK ya. Kalo saya itu belum bisa ngasih komentar yang itu," ujar Arief kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (8/4).
Sebelumnya, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman mengungkapkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu yakni Caleg, dengan mengiming-imingi calon pemilih dengan uang elektronik dan asuransi kecelakaan.
"Satu orang calon menggunakan modus itu. Dapat temuan bulan Maret ini," ujarnya di Kantor Setara Institute, Jakarta, pada Jumat (5/4) lalu.
Namun demikian, Arief memastikan KPU tetap akan menindak tegas jika didapatkan temuan pelanggaran Pemilu menggunakan modus politik uang atau money politic dengan mendiskualifikasinya.
"Bukan setelah pelantikannya, bahkan waktu jadi Caleg itu kalau terkena pidana bisa didiskualifiasi," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: