Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKA Dipermudah Lalu Kartu Pengangguran Disiapkan, Anda Waras?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 11 April 2019, 13:34 WIB
TKA Dipermudah Lalu Kartu Pengangguran Disiapkan, Anda Waras?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu/Net
rmol news logo . Kartu sakti Calon Presiden petahana Joko Widodo yang "dijual" saat kampanye Pilpres 2019 kembali mendapat penolakan.

Jika kembali terpilih, Jokowi berjanji akan meluncurkan tiga kartu sekaligus. Yaitu, kartu Indonesia Pintar untuk kuliah, kartu pra kerja, dan kartu sembako murah.

Adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu yang menolak kartu-kartu itu.

Said Didu menyoroti kartu pra kerja alias kartu pengangguran yang kurang rasional. Kurang rasionalnya, kartu pengangguran disiapkan sementara pemerintah mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk tanah air.

"Tenaga kerja asing anda permudah masuk sementara anda bangga mau menyediakan kartu penganggur untuk warga negara sendiri. Anda waras?" kata dia di akun Twitter @saididu, Kamis (11/4).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Selain angka pengangguran di Indonesia yang masih tinggi, masuknya TKA juga berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan.

KSPI mencatat, setidaknya hingga saat ini sudah ada ratusan ribu pekerja asal negeri tirai bambu itu yang bekerja sebagai buruh kasar, namun tidak tercatat pada data pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mengacu pada UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, seharusnya TKA hanya boleh yang memiliki keahlian (skill worker), tidak boleh pekerja tanpa keahlian atau buruh kasar (unskill worker). Selain itu, TKA diwajibkan mentransfer keahliannya dan cara pengerjaanya yang harus didampingi oleh 10 pekerja lokal dan bisa menguasai bahasa Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA