Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam menyampaikan, adanya perintah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberi kewenangan baru kepada DPD yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi raperda dan perda.
"Saya kira pembentuk undang-undang menyadari betul ada beberapa ruang kosong terutama ruang bagi DPD RI sebagai wakil daerah yang ada di pusat," katanya saat membuka FGD dengan tema 'Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pasca Perubahan UU MD3' di Hotel Santika, Semarang, Kamis (11/4).
Kedua, terdapat fakta hukum bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda.
Muqowam menjelaskan, perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya bisa bermacam-macam. Misalnya perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
"Karena itu, hal ini menjadi pekerjaan DPD RI ketika pemerintahan pusat tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan terhadap perda. Ini keputusan dari Mahkamah Agung," katanya.
Untuk mendalami hal tersebut, Muqowam mengaku bahwa DPD terus melakukan upaya seperti menyelenggarakan dialog, FGD dan lain-lain dengan berbagai stakeholder. Dengan harapan agar harmonis antara kewenangan legislatif review dengan yudikatif review ataupun eksekutif review.
"Mengingat peran DPD RI masih dipertanyakan posisinya berkaitan dengan kewenangan yang baru tersebut," imbuh Muqowam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: