Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Uraikan Mekanisme Pencoblosan Early Voting Di Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 April 2019, 22:44 WIB
Bawaslu Uraikan Mekanisme Pencoblosan <i>Early Voting</i> Di Malaysia
Bawaslu/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kembali terkait pencoblosan surat suara di luar negeri yang lebih awal dari pada dalam luar negeri.

Hal itu disampaikan menanggapi viralnya surat suara dicoblos di Selangor Malaysia. Namun belakangan diduga surat suara adalah surat suara dari metode pos yang memang dilakukan lebih awal menyesuaikan tempat tinggal WNI.

Komisioner KPU Hasyim Asyari Djojohadikusumo mengatakan, untuk metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos dilakukan lebih awal dibandingkan pencoblosan yang dilakukan pada 14 April di Malaysia.

"Metode KSK itu dilakukan lebih awal karena kan itu keliling ya ke tempat yang warga kita berkumpul baik itu karena kumpul bekerja di situ atau bermukim di situ. dan sudah disepakati dan saya kira penting kita pastikan KSK itu bukan berarti tanpa nama, ada daftar pemilih KSK," ungkap Hasyik di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/4)

"Kemudian metode pos, dikirim sudah lebih awal lagi, karena membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia dalam daftar pemilih. Demikian juga membutuhkan waktu untuk mengirim balik ke penyelenggara pemilu atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," tuturnya.

Berdasarkan itu, lanjut Hasyim, jika surat suara pos sudah dikirim, statusnya masih dipegang pemilih dengan target surat suara pos kembali ke PPLN sebelum hari penghitungan suara.

Sementara itu setelah surat suara diterima, tempat penyimpanannya tergantung kondisi PPLN.

"Kalau di kantor perwakilan yang memadai itu disimpan di situ dengan SOP tertentu. Misalkan digembok, dikunci, disegel pintunya, dipersyaratkan juga ada CCTV yang bisa memantau dari waktu ke waktu tempat penyimpanan itu," lanjut Hasyim

Atau, kata Hasyim, bisa menyewa tempat untuk menyimpan ini baik ketika barang-barang logistik, alat perlengkapan pemungutan suara itu tiba, ataupun setelah digunakan untuk pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara.

"Itu bisa juga menyewa tempat yang sudah ditentukan dengan standar keamanan yang sudah ditentukan juga yang intinya tadi tempat yang digunakan itu ada penjaganya, ada fasilitas sekuritinya, kemudian tempatnya dikunci dan disegel dan ada CCTV yang mengamati," tukas Hasyim.

Hingga kini tempat penyimpanan surat suara tercoblos di Malaysia masih diselidiki pihak Bawaslu, apakah tempat tersebut merupakan sewaan resmi PPLN atau bukan.
 
"Itu yang akan kami kalrifikasi, tadi kami sampaikan ini tempat apa? apa betul disewa PPLN atau tidak? itu kami klarifikasi," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA