"Sebagai rumah besar masyarakat adat Papua, kami mempertanyakan kinerja Bawaslu dan DKPP. Masa orang berstatus tersangka masih dibiarkan memimpin Bawaslu," kata Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay (Papua Barat), Mananwir Paul Finsen Mayor, Sabtu (13/4).
Kalau kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Paul, akan mencederai proses pemilu yang sangat menjunjung tinggi etika dan moral.
Mantan sekretaris dan bendahara Bawaslu Papua Barat sudah ditahan dan disidangkan, kenapa mantan ketua yang sekarang menjadi komisioner Bawaslu dibiarkan tetap kerja, menikmati gaji dan fasilitas negara.
"Ini sangat memprihatinkan sekali," ujar Paul dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih jauh Paul menambahkan bahwa masyarakat adat Papua Barat sudah mengirim surat ke DKPP dan Bawaslu tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Termasuk juga sudah beberapa kali melakukan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Papua.
"Ini patut dipertanyakan, kenapa DKPP dan Bawaslu terkesan sengaja membiarkan kasus ini berlarut-larut. Padahal pemilu tinggal beberapa hari lagi," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: