Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Terbukti, Davin Bisa Dipidana Dan Nasdem Didiskualifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 April 2019, 12:37 WIB
Kalau Terbukti, Davin Bisa Dipidana Dan Nasdem Didiskualifikasi
Baliho Davin Kirana/Net
rmol news logo . Aparat hukum dalam hal ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dituntut untuk segera bertindak tegas terhadap Calon DPR RI dari Partai Nasdem Davin Kirana dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Jika bukti cukup, mereka harus dijerat dengan pidana pemilu.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menekankan, tindakan tegas yang dimaksud diantaranya adalah mendiskualifikasi Davin dari pencalegan. Kalau perlu, jika memang memungkinkan, Partai Nasdem pun juga didiskualifikasi.

"Apa yang terjadi di Malaysia sangat mengerikan. Seharusnya Dubes Rusdi kirana layak dicopot. Sang anak Davin kirana layak didiskualifikasi. Demikian juga partainya yakni Nasdem juga layak diberi sanksi tegas," desaknya saat berbincang dengan redaksi, Senin (15/4).

Sebelumnya viral video yang memperlihatkan beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia bersama beberapa pihak menggerebek sebuah gudang yang isinya surat suara tercoblos Pemilu 2019. Di situ ditemukan surat suara sudah dicoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.

Ada pula surat suara calon legislatif yang sudah dicoblos ke beberapa nama caleg. Salah satunya yakni Caleg Partai Nasdem, Davin Kirana. Davin merupakan putra dari Rusdi Kirana.

Terkait itu, Andrianto yang juga aktivis mahasiswa tahun 1998 ini menduga ada keterlibatan Rusdi Kirana dalam konspirasi kecurangan pemilu di negeri jiran tersebut. Makanya, jika memang ada bukti, Sentra Gakkumdu harus berani menyeret bos Lion Group itu bersama pihak terkait lainnya ke ranah pidana.

"Aroma kecurangan pemilu demikian menyengat. Apalagi di Malaysia yang DPT-nya cukup banyak," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA