Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dalam kegiatan join investigasi itu, Polri bertugas membantu jika ada atau dokumen-dokumen serta keterangan yang dibutuhkan dalam rangka penguatan investigasi terhadap suatu peristiwa yang dilaporkan.
“Adapun secara
full yang paling berkompeten menangani kasus itu karena locus, tempusnya di Malaysia, maka PDRM yang berkompeten,†kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/4).
Sejauh ini, sejumlah pihak telah dimintai keteranganya dalam rangka membuat perkara surat suara tercoblos terang benderang. Dalam kasus ini, kata Dedi, Bawaslu yang menjadi leading sektornya.
“Kita enggak punya kewenangan apa-apa, kita harus menghargai hukum di negara lain. Kenapa kemarin KPU dan Bawaslu belum boleh masuk ke TKP yang sudah di-
police line? Karena itu untuk kepentingan investigasi, sesuai SOP,†jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Apabila proses investigasi dari PDRM telah selesai, KPU dan Bawasu baru diizinkan masuk TKP.
“Bawaslu yang dikedepankan apakah ini tindak pidana pemilu atau pelanggaran pemilu, gakkumdu pusat dan Bawaslu sudah ke sana dan masih menunggu hasil investigasi PDRM,†pungkas Jenderal bintang satu ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: