KPU meminta jangan sampai ada yang menghalangi pemilih menuju tempat pemungutan suara (TPS).
"Jangan ada siapapun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS," kata anggota KPU Ilham Saputra.
Dia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Ilham mengatakan, pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Dia pun mengimbau masyarakat memilih sesuai hati nurani, tanpa adanya paksaan.
"Jika ada (menghalang-halangi) segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," tegas Ilham, seperti dikutip
Antara, Senin (15/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: