Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PEMILU 2019

Buruh Yang Bekerja Tetap Harus Diberikan Kesempatan Memilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 16 April 2019, 09:58 WIB
Buruh Yang Bekerja Tetap Harus Diberikan Kesempatan Memilih
Pemilu 2019/Net
rmol news logo . Perusahaan harus memberikan libur kepada buruh saat pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April besok.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, perusahaan harus meliburkan para buruhnya karena libur nasional, karena kalau tidak akan ada konsekuensinya.

"Pemilu besok sudah ditetapkan sebagai hari libur, akan tetapi perusahaan dalam bidang pelayanan, perlu melakukan pengaturan waktu sehingga para buruh secara bergiliran dapat menggunakan hak suaranya," sebut Andy, Selasa (16/4).

Untuk pelayanan mungkin bisa dibagi waktunya menggunakan sistem shift karena mereka tetap harus melakukan aktifitas pelayanan, tapi di sisi lain perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi buruh atau pekerja tersebut untuk mencoblos.

"Apabila perusahaan menerapkan libur setengah hari atau menggunakan shift, maka perusahaan harus membayarkan lembur," ujar Andy.

Labor Institut Indonesia menyampaikan bahwa sebagai hari libur nasional, apabila pekerja tersebut masih bekerja maka harus dibayar lemburnya.

Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran nomor 1/2019 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 yang berisi tentang tiga poin. Antara lain, Keputusan Presiden 10/2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menghimbau kepada para pekerja apabila ada oknum pengusaha yang memaksa pekerjanya bekerja dapat dilaporkan ke dinas tenaga kerja terdekat," demikian Andy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA