Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK, Hitung Cepat Baru Bisa Dipublikasi Pukul 15.00 WIB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 April 2019, 12:47 WIB
Putusan MK, Hitung Cepat Baru Bisa Dipublikasi Pukul 15.00 WIB
Surat suara/Net
rmol news logo Publikasi hitung cepat atau quick count baru boleh dilakukan setelah dua jam pencoblosan di Indonesia bagian barat ditutup.

Begitu bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat Pemilu 2019. Berdasar putusan tersebut, hitung cepat bisa dipublikasi pada pukul 15.00 WIB

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Mereka menguji pasal 449 ayat (2), ayat (5), pasal 509, dan pasal 540 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir. Termasuk, melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Pemohon menilai pasal ini bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. Sebab bisa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun demikian MK keukeuh bahwa quick count  bisa dipublikasikan dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia barat selesai.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai keputusan itu diambil demi melindungi hak suara pemilih. Sebab jika hasil quick count langsung dipublikasikan, maka bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.

Apalagi, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA