"Di Tapsel (Tapanuli Selatan) sudah ditetapkan tersangka, iya (wakil bupati)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4).
Tak butuh waktu lama, sambung Dedi, kasus ini langsung naik ke tingkat penyidikan usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hariro pada Minggu (14/4). Hariro ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/4) kemarin.
"Sudah proses sidik (penyidikan) oleh Polres Tapsel. Itu kan kejadiannya ditangkapnya Minggu, kemudian Seninnya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi setelah 24 jam diasesmen oleh Bawaslu, langsung serahkan ke Gakkumdu, terus proses sidik ditetapkan sebagai tersangka," terang Dedi.
Saat ini proses selanjutnya dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan berkas perkara sampai dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam OTT ini sendiri, polisi menyita dalam 87 ampop dengan pecahan Rp 1.00.000, Rp 200.000, dan Rp 300.000. Total uang mencapai Rp 43,3 juta. Selain Hariro, 12 orang lainnya yang juga tim sukses ikut terjaring dalam operasi ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.