Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Edaran KPI Tetap Berlaku, Quick Count Tidak Boleh Dirilis Sebelum Pukul 3 Sore

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 16 April 2019, 16:51 WIB
Surat Edaran KPI Tetap Berlaku, Quick Count Tidak Boleh Dirilis Sebelum Pukul 3 Sore
Yuliandre Darwis/Net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan hasil hitung cepat (quick count) sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu seiring dengan putusan MK yang menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.

Menindaklanjuti putusan MK yang menolak permohonan uji materi terkait pengaturan waktu publikasi melalui media penyiaran hasil quick count, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI Nomor 1/2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya tanpa pengecualian, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (16/4).

Selain itu, selaku lembaga negara yang mengatur penyiaran, KPI mengingatkan tentang aturan pemberitaan pada hari pemungutan suara, lembaga penyiaran juga punya kewajiban mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu secara keseluruhan.

Yuliandre juga mengatakan, hasil quick count baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yakni pukul 15.00 WIB.

"Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," sebutnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner Isi Siaran KPI, Hardly Stefano. KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi bangsa ini melalui penyiaran.

Dalam menyiarkan hasil hitung cepat, KPI meminta televisi dan radio menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu. Selain itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka patut diragukan validitasnya.

KPI juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari lembaga survei yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Dalam pemilihan umum Hari-H, lembaga penyiaran wajib mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang pemilu di tengah masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA