"Mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh kecamatan di Indonesia itu sudah boleh mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan," ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan diperhitungkan memakan waktu selama 17 hari ke depan. Dengan asumsi per kecamatan bisa menerima surat suara dari 100-200 TPS.
"Tapi ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1.000 TPS per kecamatan," tuturnya.
Setelah rampung di tingkat kecamatan, surat suara akan dikirim ke tingkat provinsi dan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota seterusnya hingga tingkat nasional oleh KPU.
Rekapitulasi nasional dijadwalkan mulai 25 April-22 Mei 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.