Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dubes Rusdi Kirana Harus Diseret Ke Pengadilan Jika Tersangkut Kasus Surat Suara Tercoblos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 April 2019, 10:20 WIB
Dubes Rusdi Kirana Harus Diseret Ke Pengadilan Jika Tersangkut Kasus Surat Suara Tercoblos
Foto: Repro
RMOL. Barisan pendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera merampungkan pendalaman kasus dugaan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat mengatakan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus segera menetapkan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana sebagai tersangka.

"Dan diajukan ke pengadilan, karena ini terkait pidana Pemilu," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik, Jumat (19/4).

Kasus ini bermula dari rekaman video yang menunjukkan surat-surat suara tercoblos di dalam sebuah ruko kosong di Selangor, Malaysia, beredar.
Surat suara tercoblos ditemukan Kamis (11/4) pekan lalu.

Dalam video tersebut, surat-surat suara itu terlihat tercoblos calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf dan beberapa caleg Partai Nasdem.  Salah satunya yang tercoblos nama Davin Kirana, putra Rusdi Kirana yang maju pencalegan Dapil Jakarta 2 dari Partai Nasdem.

KPU telah memastikan surat suara tercoblos di Selangor tersebut tidak dihitung sebagai hasil pemungutan suara.

"Jika Rusdi Kirana sebagai Dubes Malaysia tersangkut dalam kasus sengkarut pemilu di Malaysia sebaiknya dipecat saja," desak Syafti yang juga Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA