Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Andi Syafrani menegaskan, enam lembaga survei yang dilaporkan itu adalah anggotanya. Maka dari itu, sebelum dipolisikan, mestinya dilaporkan dulu ke Persepi.
“Laporan terhadap kelompok kami ini tidak langsung ke Bareskrim. Karena ini lex specialis,†tegasnya di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Mekanismenya, jelas dia, setelah mendapatkan laporan, Persepi akan mengaudit hasil survei yang dinilai merugikan pihak tertentu. Jika ditemukan data yang dipublikasikan itu terindikasi tidak valid, maka kata dia barulah dibawa ke pihak kepolisian.
"Jadi pelaporannya juga harus kepada lembaga yang diaturnya. Kami siap mengikuti proses hukum yang ada," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.