Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jurdil2019 Dikloning Orang Tidak Kenal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 20 April 2019, 21:56 WIB
Jurdil2019 Dikloning Orang Tidak Kenal
Budi Kelana Mulia (tengah)/Repro
rmol news logo Jurdil2019 yang dikelola secara mandiri dan independen untuk mengumpulkan C1 dari relawan diganggu oleh pihak yang tidak dikenal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Awalnya, alamat web Jurdil2019 pada www.Jurdil2019.org dikloning ke domain www.Jurdil2019.net yang isinya berbeda dengan hasil real count Jurdil2019.
Namun belakangan, alamat web Jurdil2019 pun tidak bisa diakses melalui sejumlah provider.

Demikian disampaikan pengelola Jurdil2019, Budi Kelana Mulia, dalam siaran di Radio Digital Bravos beberapa saat lalu, Sabtu malam (20/4).

“Jurdil2019 kelihatannya sudah dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu,” ujar pria yang biasa disapa Muli itu.

“Saat sekarang ini tidak dapat diakses dari beberapa provider, seperti Indihome, XL dan First Media, dan bisa menyebar ke beberapa provider lain,” sambungnya.

Menurutnya apa yang dialami Jurdil2019 adalah pembungkaman yang sistematis.

Sebelum menyampaikan pengumuman mengenai kendala yang dihadapi Jurdil2019, Muli menyampaikan perkembangan hasil penghitungan suara sementara yang mereka peroleh dari form C1 yang dikirimkan oleh masyarakat.

Menurut perhitungan dari 4.794 TPS di 34 provinsi hingga Sabtu malam, pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara nasional sebesar 60,3 persen. Adapun pasangan Jokowi-Amin memperoleh 37,8 persen.

Muli juga menguraikan perolehan sementara di sejumlah provinsi besar, yang secara umum dimenangkan Prabowo-Sandi.

Di Jawa Barat Prabowo-Sandi memperoleh 61,8 persen, lalu di Jawa Timur (52 persen), Sumatera Utara (70,9 persen), Banten (62,3 persen), dan DKI Jakarta (53,1 persen).

Di Jawa Tengah pasangan ini untuk sementara menderita kekalahan, dan memperoleh 31,2 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA