Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Timses Harus Sabar Tunggu Hasil Resmi Penghitungan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 21 April 2019, 08:13 WIB
Timses Harus Sabar Tunggu Hasil Resmi Penghitungan KPU
Foto: Net
rmol news logo Kewenangan mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 13 huruf d, UU 7/2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pengamat politik dati The Habibie Center, Bawono Kumoro mengingatkan kepada para tim sukses kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak  melanggar UU tersebut.

"Jika melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang," kata Bawono di Jakarta, hari ini (Minggu, 21/4).

Menurutnya, klaim real count para tim sukses berbeda dengan quick count. Hitung cepat, sambungnya, hanya didasarkan pada sampel yang diambil dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sementara real count, menghitung semua suara melalui form C-1 Plano.

“Jadi menafikan keberadaan quick count bukan hal bijak. Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah,” tegasnya.

Bawono mengimbau kepada masyarakat, juga timses calon untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPU, jika merasa kurang yakin dengan hasil quick count.

Timses tidak perlu sampai mengeluarkan klaim-klaim kemenangan sendiri dan menyebut telah melakukan penghitungan internal melalui form C-1 Plano.

"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA