Politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Ahmad Yani menyayangkan reaksi kubu paslon 01.
"Mereka mengira
people power itu adalah massa anarkis seperti yang kemarin konvoi kemenangan," tulis Yani melalui akun Twitter pribadinya @ayaniulva, belum lama ini.
Padahal, lanjut Yani,
people power dimaksud adalah gerakan serentak rakyat dengan kesadaran mengawal demokrasi, melawan kecurangan, dengan mengintip itikad baik penyelenggara Pemilu.
"Sekarang
@KPU_ID nekat curang, rakyat yang protes," imbuh mantan anggota DPR ini.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyatakan, siapapun yang melakukan gerakan massa tersebut tidaklah mewakili 192 juta orang yang memiliki hak pilih di Pemilu 2019.
Moeldoko memperingatkan, jika ada pihak-pihak yang berusaha menghasut di muka umum baik dengan lisan maupun tulisan, untuk tak menuruti ketentuan UU, diancam pidana kurungan penjara selama 6 tahun penjara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 160, Kitab UU Hukum Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.