Begitu saran politisi muda Partai Demokrat, Andi Arief, Minggu (21/5).
Komisi pencari fakta kecurangan ini dimaksudnya baik sebelum, saat maupun sesudah pencoblosan 17 April 2019 lalu dengan standar universal seperti soal netralitas aparat, keterlibatan BUMN, intimidasi hukum sampai surat suara tercoblos.
Tak sebatas itu, menurut Andi, komisi pencari fakta kecurangan harus diisi tokoh-tokoh kredibel.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan ada temuan 1.261 kasus pelanggaran di TPS saat pencoblosan. Laporan itu diterima dari seluruh wilayah Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.