Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum PWI: Secara Konstitusional, Pemenang Pilpres Ditentukan Hitungan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 21 April 2019, 21:45 WIB
Ketum PWI: Secara Konstitusional, Pemenang Pilpres Ditentukan Hitungan KPU
Atal S Depari/Net
rmol news logo Penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum selesai. Itu artinya, belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dari Pilpres 2019.

Begitu tegas Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/4).

Atas alasan itu, Atal mendesak semua pihak untuk bersabar dan tidak memperkeruh suasana persatuan Indonesia.

Tim sukses dan media, sambungnya, saat ini harus bersatu padu dalam mengawasi proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), desa/kelurahan, kecamatan, hingga KPUD dan KPU Pusat.

“Yang lebih penting dari semua itu, media massa sebaiknya menahan diri dalam pemberitaan sensasional. Sebaiknya media tidak ikut memprovokasi massa,” sambung pemimpin redaksi Suara Karya itu.

Kedua kubu pasangan calon presiden, lanjutnya, harus menahan diri dan tidak mengeluarkan klaim kemenangan sepihak. Apalagi sebatas didasari hitungan internal.

Sebab, secara konstitusional kemenangan baru ditentukan setelah penghitungan riil KPU diumumkan.

“Jadi, sebaiknya memang semua pihak bersabar dan menahan diri sampai KPU selesai menghitung dan mengumumkan hasil riil pilpres dan pileg,” sambungnya.

Atal turut mengkritik kinerja KPU. Menurutnya, KPU terlalu lamban dalam mengentri data. Terlebih, setelah hari kelima pencoblosan data yang dientri masih di bawah 10 persen.

“KPU sendiri juga harus lebih cepat mengentri data. Masak sudah hari kelima yang dientri baru di bawah 10 persen,”  tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA