Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut alasan Dahlan yang mundur karena pasangan Jokowi-Maruf kalah di Madina tidak bisa dibenarkan.
,†tegasnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Senin (22/4).
Refly menjelaskan bahwa tugas seorang bupati adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan janji kampanye yang diutarakan saat mencalonkan diri.
Sehingga, bupati boleh mundur jika merasa dia gagal dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Bukan untuk memenangkan capres tertentu,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: