Pria yang akrab disapa Uchok itu bahkan mendesak agar para Komisioner KPU segera diadili.
Pernyataan Uchok tersebut menanggapi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa 6,7 juta pemilih tidak mendapatkan formulir C-6 dalam pemilu, sehingga mereka kebingungan saat mencoblos.
"Menghilangkan hak pilih warga adalah kejahatan serius. Pelakunya harus diadili di depan pengadilan," katanya saat berbincang dengan
, Senin (22/4).
Baginya, jika tidak diadili maka akan membuat pemilu tahun ini sebagai yang terburuk pasca era reformasi.
"Pemilu dan Pilpres 2019 yang syarat kecurangan ini adalah pemilu terburuk yang terjadi sesudah reformasi 1998," tekannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: