Penyebabnya, kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, banyak indikasi kecurangan yang ditemukan dalam pilpres dan pileg. Kecurangan, sambungnya, hampir terjadi di tempat pemungutan suara seluruh Indonesia.
Indikasi kecurangan pada pilpres kali ini terjadi mulai dari hari pencoblosan, di mana banyak hingga proses penghitungan suara.
“Asas jurdil sulit dipenuhi karena data kecurangan yang banyak diungkapkan rakyat itu cukup beralasan," tutur Margarito dalam diskusi yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Jurdil, jelasnya, merupakan asas yang termaktub dalam UUD 1945. Tujuannya agar demokrasi yang dibangga-banggakan rakyat selama ini berjalan sesuai cita-cita bangsa.
“Tapi, dengan diperlihatkannya kecurangan tersebut membuat sistem pemilu secara jujur dan adil hanya semboyan belaka,†lanjut Margarito.
Secara satire, Margarito meminta kepada negara lain yang ingin belajar menyelenggarakan pemilu dengan penuh kecurangan, maka bisa belajar dari yang terjadi di Indonesia.
“Disarankan datang langsung menanyakan hal tersebut,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: