Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disebut Terima Rp 450 M Untuk Rekayasa Quick Count, Burhanudin Muhtadi Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 April 2019, 02:33 WIB
Disebut Terima Rp 450 M Untuk Rekayasa Quick Count, Burhanudin Muhtadi Lapor Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Burhanudin Muhtadi resmi melaporkan sejumlah akun sosial media ke Bareskrim Polri lantaran dirinya dituduh terima uang Rp 450 milliar untuk merekayasa hasil survei yang menangkan Jokowi-Maruf.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun akun yang dilaporkan yakni, dua akun Facebook atas nama Al Rumy dan Adiba Gus MJ. Kemudian, akun Twitter @Slivy_Riau dan @andi_riau.

“Atas nama pribadi Burhanuddin Muhtadi sejak kemarin diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang ada di TV dan menerima bayaran 450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu dengan menggunakan strategi post truth,” kata Burhanuddin di Bareskrim, Senin (22/4).

Ia menjelaskan, dalam postingan video yang beredar di sosial media itu menunjukan kerika dirinya tengah memberikan materi, ia mengaku dituduh melakukan strategi post truth dengan memborbardir publik melalui quick count yang memenangkan Paslon 01.

“Padahal bisa semua cek video tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan quick count. Tgl 21 Maret saya bersama Prof Renald Gazali diundang dalam diskusi untuk membicarakan tentang elektabilitas Pak Jokowi,” ujarnya.

Sebelum memilih jalur hukum, ia melakukan klarifikasi lebih dulu di akun Twitternya untuk membantah tudingan itu semua. Namun tudingan bernuansa hoax itu terlanjur menyebar luas dan membangun persepsi publik.

“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoax dan fitnah,” singgungnya.

Lagi pula ia melihat ada upaya sistematik dari akun-akun tersebut untuk menyerang kredibilitas lembaga survei seolah-olah membuat hoax. Untuk itu, dalam laporannya, keempat akun dikenakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Karena melalui medsos kami gunakan UU ITE Pasal 27 juncto 45 ayat 3, juncto KUHP 330, 331,” ucap Burhanuddin.

Laporan ini pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA