Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan Bawaslu Minta Kemkominfo Blokir Situs www.jurdil2019.org Dibuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 April 2019, 17:32 WIB
Ini Alasan Bawaslu Minta Kemkominfo Blokir Situs <i>www.jurdil2019.org</i> Dibuka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konferensi pers/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi atau www.jurdil2019.org sebagai salah satu organisasi pemantau pemilu. Bawaslu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs itu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, pencabutan itu dilakukan karena Prawedanet Aliansi Teknologi bukan hanya melakukan pengawasan pemilu, melainkan juga melakukan quick count.

Padahal sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, tugas dari pemantau pemilu bukanlah melakukan perhitungan, melainkan hanya mengawasi.

"Pada faktanya PT Prawedanet aliansi teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

"Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU," lanjutnya.

Bukan hanya itu, menurut dia, PT Prawedanet Aliansi Teknologi juga menyalahgunakan akreditasi yang diberikan oleh Bawaslu. Sebab pada kenyataannya, dalam video tutorial aplikasi Jurdil 2019, ada gambar atau simbol pendukung relawan serta tagar yang terafiliasi dengan salah satu pasangan calon.

Padahal sebagai pemantau pemilu, kata Fritz, PT Prawedanet Aliansi Teknologi mestinya berlaku netral dengan tidak berpihak ke kubu manapun. Semua dugaan pelanggaran itu diatur dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Perbawaslu mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu Pasal 21 huruf a, c, dan e Perbawaslu nomor 4/2018 tentang pemantau pemilu.

"Dan oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang (Kemkominfo) untuk menutup website Jurdil2019.org," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA