Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fenomena Petugas KPPS Meninggal Jangan Dianggap Normal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 April 2019, 15:22 WIB
Fenomena Petugas KPPS Meninggal Jangan Dianggap Normal
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Fenomena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia setelah bekerja penuh di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh dianggap sebelah mata.

Apalagi, korban meninggal KPPS telah mencapai lebih dari seratus orang dan ratusan lainnya dilaporkan sakit. 

"Itu nggak normal. Orang dikasih kerjaan, terus sampai meninggal ratusan itu nggak normal loh. Jangan dianggap normal. Peristiwa ini sangat memprihatinkan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Menurutnya, tidak ada di dunia ini sebuah negara demokrasi menyelenggarakan pemilu dan berbuntut korban jiwa hingga ratusan orang.

"Jadi korban yang begitu besar ini harus segera diakhiri. Ini terjadi akibat adanya kesalahan sistemik dalam cara kita menata regulasi dan kelembagaan pemilu, serta juga kultur daripada petugas pemilu kita," cetusnya lagi.

Fahri menilai kejadian yang tidak normal tersebut terjadi akibat sistem yang sejak awal diterapkan dalam UU Pemilu salah desain, sehingga korbannya banyak.

"Nah, karena itu sebetulnya yang diperlukan adalah kearifan dari kita semua untuk mengakhiri problem yang terulang dalam setiap UU Pemilu kita," kata inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.

Selama ini UU Parpol dan Pemilu selalu dibahas diujung tanpa investigasi menyeluruh tentang bagaimana sebuah desain sistem. Sehingga kalau orang mau melakukan satu kesalahan dalam sistem itu, tidak bisa karena sudah ditutup.

"Sekarang bagaimana coba? 813 ribu TPS itu, orang disuruh saksi masing-masing. Dan sudah saya cek, ternyata orang ini nggak sanggup membayar saksi, sehingga banyak sekali TPS yang tidak imbang. Di situlah ruang permainannya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA