Karyawan Freeport sebelumnya mengajukan audiensi soal perlindungan hukum atas proses PKH dan furlough yang terindikasi melanggar HAM.
Mereka akan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Diketahui, sebagian dari 218 karyawan sudah dirumahkan sejak Februari 2017. Keputusan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi, melanggar UU Ketenagakerjaan, terindikasi melanggar HAM dan Pasal 28 UUD 1945.
Mereka yang mengajukan permohonan perlindungan ke Komnas HAM yaitu, Eva Susanti Handoyo, M. Arsya Harryanto, Helmia Seba, Sahala Immanuel, Bustami Izhari, Binsar H, Panjaitan, Franky Pasaribu, Rendy Zedrinardi, Robert H. Lubis dan Zulfallah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: