Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumat Lusa, Komnas HAM Terima Audiensi Karyawan Freeport Yang Di-PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 April 2019, 16:48 WIB
Jumat Lusa, Komnas HAM Terima Audiensi Karyawan Freeport Yang Di-PHK
Kantor Komnas HAM/Net
rmol news logo . Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan menerima karyawan PT Freeport Indonesia yang di-PHK dan furlough (dirumahkan) pada Jumat besok (26/4).

Karyawan Freeport sebelumnya mengajukan audiensi soal perlindungan hukum atas proses PKH dan furlough yang terindikasi melanggar HAM.

Mereka akan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Diketahui, sebagian dari 218 karyawan sudah dirumahkan sejak Februari 2017. Keputusan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi, melanggar UU Ketenagakerjaan, terindikasi melanggar HAM dan Pasal 28 UUD 1945.

Mereka yang mengajukan permohonan perlindungan ke Komnas HAM yaitu, Eva Susanti Handoyo, M. Arsya Harryanto, Helmia Seba, Sahala Immanuel, Bustami Izhari, Binsar H, Panjaitan, Franky Pasaribu, Rendy Zedrinardi, Robert H. Lubis dan Zulfallah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA