Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengelola: Aneh Sekali, Prosedural Bawaslu Minta Blokir Situs Jurdil2019.Org

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 April 2019, 23:20 WIB
Pengelola: Aneh Sekali, Prosedural Bawaslu Minta Blokir Situs Jurdil2019.Org
Foto: Net
rmol news logo Situs Jurdil2019.org sudah bisa diakses kembali.

Meski begitu, langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir situs itu menyisakan tanya bagi pengelolanya.

Kemenkominfo menyatakan blokir situs Jurdil2019.org dilakukan atas permintaan Bawaslu.

Pengelola mengaku pemblokiran diketahui awal pada Sabtu malam (20/4) melalui media sosial bahwa situs www.jurdil2019.org diblokir oleh Kemenkominfo dengan alasan konten negatif.

"Jurdil 2019 mendaftarkan diri ke Bawaslu untuk mendapatkan akreditasi sebagai Pemantau Pemilu. Hal ini sesuai dengan pasal 446 UU 7/2017," ulas tim pengelola Jurdil 2019 dalam siaran pers yang diterima redaksi, petang ini (Rabu, 24/4)

Jurdil 2019 setelah dinyatakan diterima oleh Bawaslu lalu mendapatkan Sertifikat Terakreditasi sebagai Pemantau. Namun, Bawaslu tidak memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Sementara dalam Pasal 440 UU 7 2017 ayat 1 butir (a) menyatakan Pemantau Pemilu mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Artinya agar pemantau tidak melanggar aturan maka Bawaslu harus memberikan keterangan-keterangan tentang aturan sebagai pemantau. Hal ini diperkuat dalam pasal 447 UU 7/2017 bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan Bawaslu," lanjut tim pengelola Jurdil2019.org.

Dalam posisi seperti ini Jurdil 2019 tidak memperoleh keterangan teknis sebagai pemantau.

Pihak pengelola situs jurdil2019.org merasa terkejut pemblokiran situs tersebut tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu atau jika dianggap ada yang dilanggar tidak ada peringatan terlebih dahulu.

"Semakin membingungkan bagi pengelola Jurdil2019 bahwa situs diblokir dengan alasan konten negatif," tutur tim pengelola Jurdil2019.org lebih lanjut.

Lebih mengherankan lagi, dalam waktu yang bersamaan muncul kloning ilegal dengan nama www.jurdil2019.net yang dipastikan bukan merupakan bagian dari jurdil2019.org.

Sementara itu publik yang sejak pelaksanaan Pemilu pada Rabu (17/4) lalu selalu memantau perkembangan suara Pilpres juga pengguna aplikasi Jurdil2019 yang akan mengirimkan hasil dokumentasi C1 menjadi kaget karena situs tidak bisa diakses.

Tim Jurdil 2019 berjumlah empat orang kemudian mendatangi kantor pimpinan Bawaslu Pusat di lantai 2, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (22/4) jam 2 siang.  

Tim diterima pihak sekretariat dan menunggu sekitar satu jam sebelum akhirnya diterima salah seorang komisioner Bawaslu, Afifudin.

Dalam keadaan menunggu tersebut, pihak sekretariat sempat menyampaikan surat resmi Bawaslu tentang alasan pemblokiran. Dalam surat tertanggal 18 April 2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu itu disebutkan bahwa kegiatan Jurdil2019.org telah menyalahi perizinan dengan mengadakan kegiatan quick count dan bukan lagi sebagai pemantau. Alasannya di situs www.jurdil2019.org ada angka-angka dan grafik.

Pengelola Jurdil2019 menjelaskan, sesuai UU 7/2017 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2019 bahwa kegiatan pemantauan adalah mengamati, mengumpulkan informasi dan mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan pemilu, yang disebut dengan pelaksanaan.

Salah satu bagian pelaksanaan pemantau adalah mendokumentasikan C1 yang dikirim atau diperoleh dari relawan dengan tujuan agar hak pemilih yang menyalurkan suara pilihannya tidak terjadi corrupt (ditambah atau dikurang) dalam proses rekapitulasi selanjutnya.

Hasil dari dokumentasi C1 tersebut yang lantas disimpan dan diumumkan Jurdil2019.org agar publik yang mengirim bisa mengetahui amanah C1 yang diberikan.

"Bentuk tampilan ini oleh Bawaslu ditafsirkan sebagai quick count, sementara kami sejak awal tahu jika untuk quick count harusnya mengajukan izin ke KPU," terangnya.

Pengelola Jurdil2019.org menilai Bawaslu jelas inkonsisten. Hal ini dibuktikan dengan adanya pihak pemantau serupa, dalam hal ini Jurdil2019.net.

"Mengapa tidak ikut diblokir? Bawaslu menjawab secara lisan tapi tidak bisa membuktikan secara tertulis bahwa ada kategori pemantau hasil, pihak yang kami lakukan sebagai komparasi dianggap Bawaslu sebagai pemantau hasil," katanya.

Terkait tidak netral, pengelola Jurdil2019.org memastikan tidak ada logo atau tagar salah satu pasangan calon dalam video tutorial aplikasi Jurdil2019 seperti dituduhkan Bawaslu. Diakui memang ada logo tapi milik salah satu pengguna aplikasi jurdil2019.

"Karena aplikasi kami terbuka untuk publik tanpa memilih atau memilah, maka kami di luar pengetahuan tentang aturan-aturan sebagai pemantau yang tidak diberikan oleh Bawaslu adalah di luar kuasa kami," tegas tim pengelola Jurdil2019.org.

Saat bertemu komisioner Bawaslu, Afifudin, tim menyampaikan niatan meminta Kemenkominfo agar blokir dibuka. Tetapi pihak Bawaslu memastikan yang akan menangani langsung.

"Karena ini keluar ucapan dari Komisioner Bawaslu dan kami mempercayai integritas Bawaslu maka kami mengurungkan niat tersebut," ulasnya.

Akan tetapi dalam perjalanan waktu pada Selasa (23/4) kemarin, beredar berita di beberapa media daring untuk membuka blokir tersebut maka pihak pengelola Jurdil2019.org agar datangi langsung ke Kemenkominfo.

Kominfo menilai situs www.jurdil2019.org membuat kegaduhan sehingga diberikan sanksi adminsitratif

Kurang puas dengan beredarnya berita tersebut, maka pihak pengelola menghubungi Afifudin menagih janji. Namun jawaban dari pihak Bawaslu bahwa saat ini Jurdil2019.org bukan lagi bagian dari pemantau.

"Aneh sekali prosedural Bawaslu. Saat hak kemerdekaan berpendapat jurdil2019.org akan diperoleh kembali justru Bawaslu berlepas tangan dengan alasan bukan lagi sebagai pemantau, maka pihak jurdil2019 diminta langsung ke kominfo," tambah tim pengelola Jurdil2019.org.

Lebih lanjut pihak pengelola menyampaikan, sejak kejadian pemblokiran situs www.jurdil2019.org, kantor Jurdil 2019 diintai oleh orang tidak dikenal selama tiga hari berturut-turut yang oleh saksi mata disebutkan dengan menggunakan kendaraan fortuner. Di samping itu beberapa anggota tim Jurdil 2019 melalui gawainya juga mengalami teror dari orang yang tidak dikenal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA