Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisioner KPU: Pembakaran Surat Suara Di Puncak Jaya Sudah Clear

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 April 2019, 14:47 WIB
Komisioner KPU: Pembakaran Surat Suara Di Puncak Jaya Sudah Clear
Komisioner KPU, Ilham Saputra/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan adanya pembakaran surat suara di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pembakaran surat suara tersebut memang diharuskan jika terdapat surat suara yang berlebih.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ada kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan, betul dimusnahkan harus disaksikan Panwascam dan disaksikan oleh pihak keamanan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Jelas Ilham, kasus tersebut sudah selesai lantaran berdasarkan keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setemapat pemilihan hingga proses perhitungan suara berlangsung secara aman dan lancar.

Dia pun membantah tidak adanya pemilihan di Papua seperti video yang telah beredar.

"Kan sudah clear, bahwa itu adalah sisa dari surat suara, isu di video itu kan tidak ada pemilihan, menurut PPK dan juga PPD berlangsung dengan aman, berlangsung dengan lancar proses penghitungan suaranya, formulir c1 sudah dipunyai oleh masing-masing PPK dan Panwascam-nya jadi sudah berlangsung," kata Ilham.

Diketahui, sebuah video yang memperlihatkan pembakaran surat suara dan kotak suara di Puncak Jaya Tengah viral di media sosial. Orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara.

Pasalnya, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pilpres. Dia juga mengatakan, pemungutan suara Pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat. Warga merasa tidak adil dengan sisten tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA