Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Sekjen Partai Pengusung 02 Bahas Masalah Pemilu Dengan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 April 2019, 15:06 WIB
Lima Sekjen Partai Pengusung 02 Bahas Masalah Pemilu Dengan KPU
Sekjen partai pendukung Prabowo-Sandi/RMOL
rmol news logo Lima sekretaris jenderal partai pengusung dan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (25/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kelima sekjen pengusung pasangan 02 tersebut antara lain, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.

"Hari ini kami, lima sekjen partai politik pengusung pasangan Prabowo-Sandi yang tergabung dalam Koalisi Adil dan Makmur, datang kepada ketua dan beberapa komisioner KPU untuk bersilaturahmi," ucap Ahmad Muzani di gedung KPU, Kamis (24/4).

Mereka datang untuk berdiskusi dengan pimpinan KPU mengenai berbagai macam masalah yang terjadi selama proses pemilihan umum.

Selain itu, mereka juga menyampaikan bela sungkawa kepada ratusan penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Mereka mempertanyakan penyebab tersebut kepada pimpinan KPU lantaran sudah sebanyak 144 orang meninggal dunia dan 800 lebih dirawat di rumah sakit.

"Prihatin, ini kami diskusikan panjang kepada pimpinan KPU. Kenapa sampai terjadi begitu amat banyak sampai 144 hari ini tercatat meninggal dunia, 800 lebih orang harus dirawat di RS," kata Muzani.

Dari diskusi itu, mereka mendapatkan penjelasan dari pimpinan KPU bahwa paya untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan sudah dilakukan. Salah satunya dengan mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS.

"KPU sudah menjelaskan kepada kami, telah mengurangi misalnya beban setiap TPS yang tadi maksimal 500 menjadi maksimal 300," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA