Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Miris KPU Pernah Ajukan Asuransi KPPS, Tapi Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 April 2019, 16:09 WIB
Miris KPU Pernah Ajukan Asuransi KPPS, Tapi Ditolak
rekapitulasi KPU.RMOL.co

RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat berupaya mengajukan asuransi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) ke Kementerian keuangan. Namun ternyata tidak mendapatkan respon.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani yang mengaku mendengar keterangan dari pimpinan KPU, Kamis (25/4).


"Telah juga upaya untuk mengajukan asuransi bagi setiap penyelenggara KPU, tapi pengajuan tersebut tidak mendapatkan respon yang baik," ucap Ahmad Muzani di ruang rekapitulasi KPU.


Mendengar informasi tersebut Muzani mengaku menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan enggan  menjamin perlindungan dari resiko yang dialami para penyelenggara pemilu 2019.


"Sehingga hal itu tentu saja kami sayangkan pemerintah tidak merespon pengajuan asuransi yang diajukan oleh pimpinan KPU untuk mendapatkan perlindungan, resiko akibat dari penyelenggaraan atau beban tugas yang dilakukan oleh negara," ucapnya.


Namun, walaupun pengajuan asuransi tersebut ditolak. Pihak KPU masih berusaha memberikan santunan kepada para pejuang demokrasi yang mengalami sakit maupun meninggal dunia.


"Tetapi upaya yang dilakukan sekarang ini adalah memberikan santunan baik kepada mereka meninggal dunia ataupun kepada mereka yang sekarang masuk dirawat di rumah sakit ,agar bebas pembiayaan tersebut bisa mendapatkan santunan dari negara," tandasnya.


Seperti diketahui, lebih dari 100 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat bertugas. Selain itu, ratusan orang penyelenggara pemilu juga dirawat di rumah sakit akibat kelelahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA