Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indikasi Maladministrasi Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 April 2019, 07:49 WIB
Indikasi Maladministrasi Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2019
Ilustrasi/Net
rmol news logo Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia membuat Pemilu 2019 menjadi pemilihan umum terburuk dalam sejarah Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menyebutkan, ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama penyelenggaraan pemungutan suara 17 April lalu.

Diketahui, hingga Kamis (25//4) pukul 18.00 WIB kemarin, petugas KPPS yang meninggal dunia jumlahnya sudah mencapai 225 orang. Selain itu, menurut data KPU ada 1.470 petugas yang sakit karena kelelahan. Artinya, Pemilu 2019 hingga saat ini telah menimbulkan musibah bagi 1.695 petugas.

Menurut Alvin, banyaknya petugas yang meninggal dunia tersebut karena kurang istirahat. "Jumlah petugas tidak memadai, tidak ada pengaturah shift dan jeda untuk istirahat," imbuhnya, Jumat (26/4).

Selama hari pencoblosan, petugas KPPS telah mulai bekerja sejak pukul 07.00. Mereka terus bekerja bahkan hingga lebih dari 17 jam non-stop.

Selain itu, Alvin juga mengindikasikan maladministrasi pemungutan suara dalam Pemilu 2019 terjadi di lokasi pemungutan suara (TPS).

"Di TPS tidak disediakan: 1. Tempat istirahat yang memadai, 2. Dukungan layanan kesehatan, 3. Kesempatan istirahat yang memadai," tandasnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji ulang besaran honor untuk para petugas KPPS. Diketahui, honor untuk Ketua KPPS adalah sebesar Rp550 ribu, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp500 ribu.

"Kita berusaha maksimal menaikkannya, tapi anggarannya kan terbatas," ujar Ilham dalam jumpa pers di Gedung KPU, Kamis (25/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA