Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Satu Kanal Sudah Benar, Untuk Atasi Permasalahan TKI Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 26 April 2019, 17:18 WIB
Kebijakan Satu Kanal Sudah Benar, Untuk Atasi Permasalahan TKI Ilegal
Foto:Net
rmol news logo . Penentang Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 291/2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) ke Arab Saudi dengan sistem satu kanal merupakan pihak-pihak yang selama ini ikut bermain dalam pengiriman PMI PRT ilegal ke negara-negara Timur Tengah.

Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu menghiraukan suara-suara yang bersifat menentang itu. Demikian dikatakan pegiat PMI di Arab Saudi, Sharief Rahmat, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).

Sharief Rahmat mengatakan seperti itu menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Amin Balbaid yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Marulia Hasoloan terkait kebijakan sistem satu kanal.

Dijelaskannya, ketika pemerintah melakukan penghentian pengiriman PMI PRT ke negara-negara Timteng sejak Mei 2015, maka sejak saat itu, setiap bulan sekitar 10 ribu PMI PRT dikirim secara ilegal ke negara-negara di sana.

"Mereka ke sana pakai visa umroh dan bekerja sama dengan oknum birokrat dan aparat di bandara-bandara internasional di Tanah Air dan Arab Saudi," ujar Sharief Rahmat.

Menurut, dengan adanya kebijakan pengiriman satu pintu atau satu kanal maka pengiriman ilegal tidak akan terjadi. "Jadi orang-orang yang menolak kebijakan satu kanal bisa diduga adalah mafia PMI selama ini," imbuhnya.

Sharief Rahmat menambahkan, perusahaan milih Amin Balbaid, PT Putra Hidayah Nomor SK Pencabutan SIPPTKI 648 Tahun 2016 Tertanggal SK  30 Desember 2016 sudah dicabut izinnya oleh Menaker Hanif Dhakiri pada tahun 2017 karena perusahaan itu melakukan pengiriman PMI secara ilegal ke Timur Tengah.

"Makanya dia dendam sama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, kerena izin perusahaannya dicabut," kata Sharief Rahmat.

Oleh karena itu, dia mendesak agar pemerintah segera melakukan penempatan PMI PRT ke Timteng. Hal ini diperlukan agar tidak ada lagi penempatan PMI ilegal yang berjalan selama delapan tahun ini yang dijalankan oleh para mafia perdagangan manusia.

Selama masa penghentian pengiriman PMI PRT ke Timteng, Sharief Rahmat yang dikenal sebagai Banteng Padang Pasir TKI ini kewalahan untuk mengadvokasi ribuan kasus TKI atau PMI bermasalah di Arab Saudi mulai dari gaji TKI tidak dibayar, TKI bekerja lebih dari satu majikan, hingga kekerasan seksual. Permasalahan TKI yang ditempatkan oleh perusahaan hitam ini merupakan gunung es yang akan segera meledak.

Sharief Rahmat juga mendukung keluarnya SK Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 735/PPTKPKK/IV/2019 yang memberikan izin atas 58 P3MI untuk melakukan penempatan TKI ke Timur Tengah hasil verifikasi yang ketat sejak keluarnya Permenaker Nomor 291 Tahun 2018.

"Kami mendesak pemerintah untuk mempublikasikan 58 P3MI itu agar masyarakat tahu track record mereka," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA