Demikian disampaikan oleh Analis Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).
“Ijtima Ulama sah saja dilakukan, tidak lebih dari hak warga negara untuk berkumpul dan berpendapat. Terlebih negara ini memiliki banyak koridor untuk menerima aspirasi dari setiap warga negara, termasuk para ulama,†kata Dedi.
Yang jadi persoalan kemudian, apakah hasil Ijtima Ulama bakal mempengaruhi konstitusi atau hanya merespons hasil Pemilu. Jika sampai mempengaruhi konstitusi, kata Dedi, hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Tetapi jika sebatas memutuskan apa yang baik untuk umat, itu hal biasa dan harus diberi ruang,†ujarnya.
Wacana Ijtima Ulama III dilontarkan pertama kali oleh Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Sobri menyebut Ijtima Ulama digelar untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2019.
Ijtima Ulama sudah pernah digelar dua kali oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama pada 2018 lalu. Dua ijtima Ulama yang digelar itu semuanya membahas terkait dukungan dalam Pilpres 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.