Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, yakni dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, hanya tiga lembaga yang berhak menentukan PSU bisa digelar atau tidak. Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara konstitusional kewenangan untuk memerintahkan pemilu ulang itu hanya ada pada Bawaslu, KPU sendiri karena dia menyadari ada kekeliruan atau MK setelah memeriksa perkara itu," kata Margarito saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/4).
Meski demikian, lanjut dia, Pansus dan TPF kecurangan pemilu masih bisa dibentuk. Keduanya pun bisa saja berjalan saling beriringan.
Nah, sekalipun UU hanya memberikan kewenangan bagi Bawaslu, KPU dan MK, ditekankan Margarito, kalau nanti Pansus menemukan adanya kecurangan yang TSM, maka itu tetap memiliki konsekuensi hukum.
Namun dia masih enggan menjelaskan lebih jauh tentang konsekuensi hukum apa yang dimaksud.
"Bagaimana bentuk konsekuensinya itu soal lain. Itu butuh diskusi tersendiri lagi," pungkas Margarito.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: