Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, memilih atau dipilih merupakan salah satu hak yang melekat di setiap warga negara. Makanya, Komnas HAM berkepentingan untuk membentuk TPF jika mereka merasa perlu.
"Andai kata misalnya Komnas HAM yang mengambil prakarsa melakukan penyelidikan, menurut saya itu beralasan juga karena pemilu itu adalah penggunaan hak dari setiap warga negara," sebut dia saat dihubungi redaksi, Selasa (30/4).
"Hak memilih itu berkategori sebagai hak konstitusional. Karena itu dia memiliki sifat sebagai hak asasi. Dalam kerangka itulah maka Komnas HAM bisa mengambil prakarsa untuk melakukan penyelidikan," lanjut Maragrito.
Usulan mengenai pembentukan TPF kecurangan pemilu pertama kali dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Haris menilai berbagai persoalan di Pemilu 2019 tidak cukup hanya ditangani KPU dan Bawaslu.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun menyambut baik usulan tersebut. BPN Prabowo-Sandi setuju dengan syarat, tim tersebut harus diisi oleh orang-orang berintegritas dan independen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.